Rabu, 22 Juni 2011

SETENGAH HARI KERJA, SAMPAI JAM SEBELAS..?

Judul diatas, memang sebuah pertanyaan bagi saya yang terbiasa dengan aturan yang mainstream berlaku di dunia kerja swasta.
saya ingin berbagi pengalaman saya berhubungan dengan instansi pemerintah, dalam hal ini kepolisian.
Dikarenakan proses pendaftaran dan mutasi kendaraan saya di kabupaten Bogor, sudah selesai, tibalah saya menuju kebagian pengesahan BPKB, (no baru kendaraan sudah didapat).
Tetapi sesampainya di loket yang bertepatan dengan tanda waktu menunjukan jam 11.20, petugas yang jaga diloket, menyatakan sudah tutup sejak jam 11.00. Diapun berdalih memang jam kerjanya adalah sampai jam 11.00 WIB, ketika saya kejar dengan pertanyaan, apakah hal tersebut berlaku secara resmi, dia mengatakan, bahwa aturan ini sudah berlaku lama, bahkan petugas bank yang melayani pembayaran sudah pulang.
Timbul pertanyaan, kalau setengah harinya jam kerja berakhir jam 11.00 WIB, berarti mulai jam kerjanya lebih awal 1 jam, apakah seperti itu, sepertinya perlu dikonfirmasi lagi.